![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat nomor B/2520/111/REN.2.3./2022/Pusdokkes hal Pengiriman Usulan Tarif Rumah Sakit Tk. IV Banda Aceh, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018
Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum