Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2023
Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Nilai Tambah, dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunan salah satunya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing produk tanaman perkebunan serta untuk memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri maupun ekspor.
bahwa untuk peningkatan produksi dan produktivitas salah satunya dilakukan melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara.
bahwa peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Nilai Tambah, dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020
Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang;