Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2022

Pakaian Dinas Upacara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan SAR Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan SAR Nasional, telah diatur mengenai penggunaan Pakaian Dinas Upacara;

  2. bahwa berdasarkan kebutuhan terhadap penggunaan Pakaian Dinas Upacara sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum terakomodir, perlu menambahkan dan mengatur jenis Pakaian Dinas Upacara lain;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pakaian Dinas Upacara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah


Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025


Penempatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia