Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2022

Pakaian Dinas Upacara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan SAR Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.9 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan SAR Nasional, telah diatur mengenai penggunaan Pakaian Dinas Upacara;

  2. bahwa berdasarkan kebutuhan terhadap penggunaan Pakaian Dinas Upacara sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum terakomodir, perlu menambahkan dan mengatur jenis Pakaian Dinas Upacara lain;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pakaian Dinas Upacara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Manual Kearsipan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya