Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional dan merupakan pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif a tas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu jenis penerimaan negara bukan pajak yang merupakan kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2024
Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2024
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/ atau Golongan III Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori I dan/atau Kategori 2
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022
Kawasan Konservasi Kepulauan Padaido dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua