Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1793/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan motivasi untuk melaksanakan proses produksi di Provinsi Kalimantan Barat perlu adanya peningkatan penghasilan berupa penyesuaian upah minimum.
bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula penyesuaian upah minimum yang dasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat telah disepakati besaran Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 52 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 87 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 153/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Sosial
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka