Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1793/NAKERTRAN/2023

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 20 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan motivasi untuk melaksanakan proses produksi di Provinsi Kalimantan Barat perlu adanya peningkatan penghasilan berupa penyesuaian upah minimum.

  2. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula penyesuaian upah minimum yang dasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

  3. bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat telah disepakati besaran Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian


Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia


Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Akademi Perawat Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman