Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022

Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022


Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1263

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari beberapa Lembaga Keuangan Internasional yang memiliki hak mempertahankan dan meningkatkan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia guna memperoleh manfaat dari kerja sama yang dilakukan dalam lingkup lembaga keuangan tersebut untuk kepentingan nasional.

  2. bahwa untuk mempertahankan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan Credit Guarantee and Investment Facility, dan untuk meningkatkan persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada International Development Association, International Bank for Reconstruction and Development, dan International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberdayaan Industri


Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar