Perencanaan Kas Pemerintah Pusat
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam perencanaan kas pemerintah pusat dan mewujudkan tata kelola perencanaan kas pemerintah pusat yang akuntabel dan kredibel, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah diatur bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat bertanggungjawab untuk membuat perencanaan kas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 85 Tahun 2020
Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan Pada Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama antara Mahkamah Aung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah