
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama antara Mahkamah Aung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia terus melakukan upaya-upaya pembaruan peradilan sebagaimana yang tercantum di dalam Cetak Biru dan Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya-upaya pembaruan peradilan tersebut dilakukan melalui pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kerja sama dengan pemberi hibah;
bahwa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan administrasi keuangan yang baik di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kegiatan-kegiatan yang dibiayai atau didanai oleh hibah harus mengikuti peraturan;
bahwa selain itu, untuk memastikan koordinasi, kedayagunaan suatu kegiatan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta penatalaksanaan kerja sama dengan pemberi hibah, diperlukan adanya suatu tata cara dan standar kerja sama untuk pelaksanaan kerja sama dengan pemberi hibah tersebut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2008
Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian