Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014

Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama antara Mahkamah Aung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2014
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 122
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia terus melakukan upaya-upaya pembaruan peradilan sebagaimana yang tercantum di dalam Cetak Biru dan Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  2. bahwa kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya-upaya pembaruan peradilan tersebut dilakukan melalui pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kerja sama dengan pemberi hibah;

  3. bahwa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan administrasi keuangan yang baik di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kegiatan-kegiatan yang dibiayai atau didanai oleh hibah harus mengikuti peraturan;

  4. bahwa selain itu, untuk memastikan koordinasi, kedayagunaan suatu kegiatan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta penatalaksanaan kerja sama dengan pemberi hibah, diperlukan adanya suatu tata cara dan standar kerja sama untuk pelaksanaan kerja sama dengan pemberi hibah tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian