Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014

Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama antara Mahkamah Aung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah


Ditetapkan: 27 Januari 2014
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia terus melakukan upaya-upaya pembaruan peradilan sebagaimana yang tercantum di dalam Cetak Biru dan Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  2. bahwa kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya-upaya pembaruan peradilan tersebut dilakukan melalui pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kerja sama dengan pemberi hibah;

  3. bahwa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan administrasi keuangan yang baik di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kegiatan-kegiatan yang dibiayai atau didanai oleh hibah harus mengikuti peraturan;

  4. bahwa selain itu, untuk memastikan koordinasi, kedayagunaan suatu kegiatan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta penatalaksanaan kerja sama dengan pemberi hibah, diperlukan adanya suatu tata cara dan standar kerja sama untuk pelaksanaan kerja sama dengan pemberi hibah tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu


Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara