Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018

Pembelian Kembali Surat Utang Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 23 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023
    Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo di pasar sekunder merupakan upaya yang cukup strategis dan prospektif dalam pengendalian risiko pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dilakukan secara optimal;

  2. bahwa untuk memperluas jangkauan pelaksanaan pembelian kembali Surat Utang Negara, metode yang digunakan dalam pembelian kembali Surat Utang Negara harus bersifat akomodatif, aplikatif, dan dapat di pertanggungjawabkan, serta pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan profesional;

  3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara perlu disempurnakan untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang pengelolaan Surat Utang Negara, sehingga peraturan dimaksud perlu diganti dengan yang baru;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dewan Kehormatan Komisi Yudisial


Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umu


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan


Pemberlakuan Persyaratan Teknis Rangkaian Komponen Konveter Kit untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib