Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2005

Dewan Kehormatan Komisi Yudisial


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2005
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Anggota Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim;

  2. bahwa Anggota Komisi Yudisial harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

  3. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, dan mewujudkan hal tersebut pada poin a dan b diatas dan untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial, perlu ditetapkan Dewan Kehormatan Komisi Yudisial yang disesuaikan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma


Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan


Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi


Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu