Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2005
Dewan Kehormatan Komisi Yudisial
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Anggota Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim;
bahwa Anggota Komisi Yudisial harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, dan mewujudkan hal tersebut pada poin a dan b diatas dan untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial, perlu ditetapkan Dewan Kehormatan Komisi Yudisial yang disesuaikan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2020
Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024
Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020
Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu