Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka upaya percepatan konsolidasi perbankan diperlukan tambahan insentif bagi Bank agar dapat lebih mendorong Bank melakukan Merger atau Konsolidasi
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Persediaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara