Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik


Ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 643

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penguatan organisasi Badan Pusat Statistik guna meningkatkan kualitas dan pelayanan statistik dasar yang efektif dan efisien, perlu mengubah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan


Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam


Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian


Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik


Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan