Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik


Ditetapkan: 14 Mei 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penguatan organisasi Badan Pusat Statistik guna meningkatkan kualitas dan pelayanan statistik dasar yang efektif dan efisien, perlu mengubah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan


Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan


Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Venereologi