Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis: Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan dan upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan, perlu disusun rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan rencana usaha dan/atau kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus wajib menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci dan disampaikan kepada badan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk memperoleh pengesahan/penetapan.
bahwa untuk penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu pedoman penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2020
Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021
Rekognisi Pembelajaran Lampau
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023
Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer