Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus


Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2023
Jenis: Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan dan upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan, perlu disusun rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

  2. bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan rencana usaha dan/atau kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus wajib menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci dan disampaikan kepada badan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk memperoleh pengesahan/penetapan.

  3. bahwa untuk penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu pedoman penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Pedoman Teknis Penetapan Tarif Biaya Pendidikan Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum