
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5178
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
Menimbang:
bahwa dalam rangka mengikuti dinamika perkembangan proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berbasis kinerja, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sehingga menjadi lebih transparan dan akuntabel;
bahwa mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga belum sepenuhnya mendukung penjabaran secara konsisten sasaran strategis kebijakan Pemerintah Pusat ke dalam sasaran program dan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020
Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020
Tahapan, Kegiatan. dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota