Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran


Ditetapkan: 16 Februari 2023
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional, mengakomodasi penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, dan penerapan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah maka terhadap mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran melalui penguatan penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

  2. bahwa dalam mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Keda dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah


Penerimaan atau Penolakan Kepada: Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia terhadap Keberatan Berdasarkan Pasal 29 ayat (7) KUHAP Harus Berbentuk “Penetapan”