Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017

Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umu


Ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1053

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi kemasyarakatan dalam bidang politik dan umum;

  2. bahwa organisasi kemasyarakatan dalam bidang politik dan umum wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial


Batas Daerah Kabupaten Supiori dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua


Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) Kementerian Pemuda dan Olahraga


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara