Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017

Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umu


Ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1053
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi kemasyarakatan dalam bidang politik dan umum;

  2. bahwa organisasi kemasyarakatan dalam bidang politik dan umum wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial


Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana


Penilaian Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian