Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020

Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan


Ditetapkan: 6 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi terkait Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Badan Karantina Indonesia


Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah


Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas.