Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020

Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1155

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi terkait Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022-2026


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel Bidang Perakitan Telepon Seluler