Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020

Klasifikasi Arsip


Ditetapkan: 22 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempermudah pengelolaan arsip serta untuk meningkatkan penataan arsip secara tepat, cepat, dan sistematis diperlukan pola klasifikasi arsip di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan kesekretariatan;

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia selaku lembaga kearsipan nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap dasar hukum klasifikasi arsip dan pola klasifikasi arsip dalam fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa;

  3. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan klasifikasi arsip sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Klasifikasi Arsip;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019-2039


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota


Komisi Penanggulangan AIDS Nasional