Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018

Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2024
    Pengembangan Kawasan Pertanian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan swasembada pangan telah dilakukan pengembangan kawasan pertanian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/RC.040/11/2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian;

  2. bahwa sesuai arah pembangunan pertanian berkelanjutan melalui pengembangan kawasan pertanian dengan menumbuhkan kelembagaan ekonomi petani, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/ RC.040/11/2016 perlu ditinjau kembali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan pertanian melalui pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Penerbitan Buku