Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2024
Pengembangan Kawasan Pertanian
Konsiderans
bahwa dalam rangka percepatan swasembada pangan telah dilakukan pengembangan kawasan pertanian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/RC.040/11/2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian;
bahwa sesuai arah pembangunan pertanian berkelanjutan melalui pengembangan kawasan pertanian dengan menumbuhkan kelembagaan ekonomi petani, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/ RC.040/11/2016 perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan pertanian melalui pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Penerbitan Buku