Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018

Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 559
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan swasembada pangan telah dilakukan pengembangan kawasan pertanian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/RC.040/11/2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian;

  2. bahwa sesuai arah pembangunan pertanian berkelanjutan melalui pengembangan kawasan pertanian dengan menumbuhkan kelembagaan ekonomi petani, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/ RC.040/11/2016 perlu ditinjau kembali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan pertanian melalui pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat


Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Sungai Penuh


Penyelenggaraan Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat