Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017

Penanggulangan Cacingan


Ditetapkan: 10 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa cacingan merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia karena berjangkit di sebagian besar wilayah Indonesia dan dapat mengakibatkan menurunnya kondisi kesehatan, gizi, kecerdasan, dan produktifitas;

  2. bahwa dalam rangka upaya reduksi cacingan pada masyarakat terutama kelompok anak balita dan anak usia sekolah perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat dan komitmen lintas program dan lintas sektor;

  3. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 424/Menkes/SK/VI/2006 tentang Pedoman Pengendalian Cacingan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan teknis pelaksanaan program dan perkembangan hukum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Cacingan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib


Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2020


Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024