Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 18 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2021
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1101

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Keamanan Laut guna mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih proporsional, profesional, efektif, dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/645/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik


Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana