Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 18 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2021
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1101
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Keamanan Laut guna mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih proporsional, profesional, efektif, dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/645/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi Oleh Pemerintah


Standar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional


Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional