Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan penilaian risiko.
bahwa penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan proses dalam manajemen risiko.
bahwa penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyesuaikan dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional guna mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Riset dan Inovasi Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1990
Petunjuk Pembuatan Buku Register Akta Cerai Pada Pengadilan Agama
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017
Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025
Kendaraan Fungsional
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.850/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah