Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 208/I/HK/2022

Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan penilaian risiko.

  2. bahwa penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan proses dalam manajemen risiko.

  3. bahwa penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyesuaikan dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional guna mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Badan Riset dan Inovasi Nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Riset dan Inovasi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan


Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan),


Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)