Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2017

Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 861

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang profesional dan memiliki dedikasi, integritas, kompetensi, obyektivitas, serta independensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, diperlukan kode etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor


Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah