Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang profesional dan memiliki dedikasi, integritas, kompetensi, obyektivitas, serta independensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, diperlukan kode etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014
Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020
Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Nagekeo dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur