Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2017

Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan


Ditetapkan: 7 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang profesional dan memiliki dedikasi, integritas, kompetensi, obyektivitas, serta independensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, diperlukan kode etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus


Batas Daerah antara Kabupaten Nagekeo dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur


Pendirian Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie