Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2017

Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 861
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang profesional dan memiliki dedikasi, integritas, kompetensi, obyektivitas, serta independensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, diperlukan kode etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Penyidikan


Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial


Batas Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian