Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021

Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1531

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, taat, dan patuh terhadap hukum, diperlukan peran penyuluh hukum dalam penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum;

  2. bahwa keberadaan dan penyebaran penyuluh hukum belum merata baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, sehingga pemenuhan kebutuhan penyuluh hukum harus dilakukan dengan perencanaan, pengusulan, dan pemetaan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja jabatan fungsional penyuluh hukum;

  3. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan


Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk