Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2023

Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan keutuhan dan ketersediaan Aset Informasi di lingkungan Pemerintahan dari berbagai ancaman keamanan Informasi baik dari dalam maupun luar, perlu adanya manajemen keamanan Informasi.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis Dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dalam rangka perlindungan keamanan, kerahasiaan, kekinian, akurasi serta keutuhan data dan Informasi, Perangkat Daerah menyusun kebijakan keamanan Informasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Huruf b dan Huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota


Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Perbaikan AC, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional, Bahasa Inggris untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior, Perbaikan Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata Operasi Darat, Pijat Urut Tradisional, dan Pemasaran Digital