Batas Daerah antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah daerah Kabupaten Takalar dan Pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto dengan difasilitasi oleh Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2019
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2019
Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016
Transaksi Bank kepada Bank Indonesia Dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement