Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013

Pedoman Retensi Arsip Keuangan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan pedoman retensi arsip;

  2. bahwa berdasarkan surat Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/S/IIX.6/03/1772/2013 tentang Pertimbangan/Persetujuan Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan telah disepakati pedoman retensi arsip keuangan lembaga negara dan Pemerintah daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Biaya Masukan Lainnya Uang Harian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan dalam hal Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung oleh Ketua Pengadilan Negeri


Standar Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah


Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia