
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019
Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa untuk memastikan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi telah dilaksanakan oleh korporasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu diatur tata cara pengawasan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2016
Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2012
Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)