
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019
Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa untuk memastikan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi telah dilaksanakan oleh korporasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu diatur tata cara pengawasan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2020
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi