
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 79 Tahun 2023
Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Perairan Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/10/DJPL-14 tanggal 9 Desember 2014 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa Perairan Luwuk dan Tangkiang Provinsi Sulawesi Tengah.
bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/ 10/DJPL-14 tanggal 9 Desember 2014 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa Perairan Luwuk dan Tangkiang Provinsi Sulawesi Tengah belum ditetapkan titik koordinat naik/turun Petugas Pandu (pilot boarding ground) sehingga perlu direvisi.
bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran Perairan Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang memengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2018
Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 124 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Ngambur Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia