
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2021
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu disusun pedoman yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
bahwa pengelolaan arsip dinamis merupakan salah satu kegiatan di bidang administrasi umum Kementerian Pertahanan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan secara cepat, cermat, dan tepat, guna mendukung tugas pokok, untuk mencapai hal tersebut perlu ada keseragaman dalam tata cara pengaturan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pertahanan;
bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/753/V.08/HK/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2016
Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional