
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023
Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kemudahan dalam penyampaian daftar Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan lebih memberikan kepastian hukum atas penerapan penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka belum menampung kebutuhan penyesuaian bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018
Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/25/PADG/2021
Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment