
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2009
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Salah Satu Pihak dalam Sengketanya Adalah P4P
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Lembaga P4P dibubarkan;
Bahwa timbul permasalahan karena sebelum lembaga tersebut dibubarkan ada sejumlah putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya menghukum P4P sebagai Tergugat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum tertentu, akan tetapi ketentuan peralihan Bab VII Pasal 124 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak mengatur tata cara eksekusinya, sehingga penyelesaian perkara tersebut terhambat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 55 Tahun 2022
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Pelaksana Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018
Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.01/2020
Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak