Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2009

Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Salah Satu Pihak dalam Sengketanya Adalah P4P


Ditetapkan pada tanggal 7 April 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Lembaga P4P dibubarkan;

  2. Bahwa timbul permasalahan karena sebelum lembaga tersebut dibubarkan ada sejumlah putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya menghukum P4P sebagai Tergugat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum tertentu, akan tetapi ketentuan peralihan Bab VII Pasal 124 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak mengatur tata cara eksekusinya, sehingga penyelesaian perkara tersebut terhambat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit