
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam upaya mewujudkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan fungsi organisasi serta mengacu pada pendekatan merit sistem, diperlukan pengaturan mengenai tata kelola kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi,
bahwa manajemen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum di bidang Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2009
Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021