Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022

Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2022
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 116

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mewujudkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan fungsi organisasi serta mengacu pada pendekatan merit sistem, diperlukan pengaturan mengenai tata kelola kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi,

  2. bahwa manajemen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum di bidang Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/4/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona


Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing


Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat