
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Menimbang:
bahwa dalam memenuhi hak setiap orang dalam memperoleh layanan informasi publik yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu memiliki standar layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan Informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menyusun dan menetapkan standar informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam peningkatan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 71 Tahun 2022
Rincian Data, Walidata, dan Produsen Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017
Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi