Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022

Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 754

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam memenuhi hak setiap orang dalam memperoleh layanan informasi publik yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu memiliki standar layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  2. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan Informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menyusun dan menetapkan standar informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam peningkatan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Subspesialis Geriatrik


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penjenjangan, Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia