Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022

Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 754
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam memenuhi hak setiap orang dalam memperoleh layanan informasi publik yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu memiliki standar layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  2. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan Informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menyusun dan menetapkan standar informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam peningkatan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum


Rincian Data, Walidata, dan Produsen Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi


Fasilitasi Kegiatan Metrologi Legal


Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia