Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022

Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Ditetapkan: 4 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam memenuhi hak setiap orang dalam memperoleh layanan informasi publik yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu memiliki standar layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  2. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan Informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menyusun dan menetapkan standar informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam peningkatan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000


Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib


Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu