Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk lebih menjamin keaslian, ciri kualitas, dan karakteristik produk, serta mendorong masyarakat dalam menjaga, melindungi, dan memanfaatkan secara ekonomi suatu produk dari wilayah tertentu di Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2018
Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik