Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Ditetapkan: 6 Juni 2023
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024
Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Konsiderans
bahwa penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan program hilirisasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam mencapai pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
bahwa upaya pemerintah dalam mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri pada 10 Juni 2023 mengalami kendala karena adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak langsung pada keterlambatan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
bahwa untuk mendorong dan memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dan izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, perlu mengatur mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat internal pada tanggal 3 April 2023 dan 28 April 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Pembangunan dan Pemanfaatan Teknologi Intelijen
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2020
Statuta Politeknik Pariwisata Bali
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017
Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum