Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung perekonomian nasional serta menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan Badan Usaha Milik Negara melalui penguatan kelembagaan dan sumber daya Badan Usaha Milik Negara berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengurusan Badan Usaha Milik Negara, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020
Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan Non Perizinan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/16/PBI/2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004