
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6800
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung perekonomian nasional serta menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan Badan Usaha Milik Negara melalui penguatan kelembagaan dan sumber daya Badan Usaha Milik Negara berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengurusan Badan Usaha Milik Negara, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021
Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 544 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017
Pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)