Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024

Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja serta menumbuhkan nilai keteladanan Aparatur Sipil Negara, maka diperlukan motivasi dan apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang dinilai berprestasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang


Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Perdagangan Gula Kristal Rafinasi


Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik