Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024

Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi


Ditetapkan: 20 Februari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja serta menumbuhkan nilai keteladanan Aparatur Sipil Negara, maka diperlukan motivasi dan apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang dinilai berprestasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Alergi Imunologi


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha