Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2020

Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan: 5 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat


Lembaga Pengembangan Dharmagita


Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil