Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat