Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008

Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain


Status: Diubah
Ditetapkan: 26 September 2008
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013
    Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Energi Nomor 051 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Pedoman Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan ketentuan Diktum Pertama angka 2 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)


Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman


Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah pada Rekening Bank


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara