Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Ditetapkan: 25 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.35 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.01/2023
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1330 Tahun 2024
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit