Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan berakhirnya program peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan masyarakat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 27/DSN-MUI/III/2002
Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2020
Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Terintegrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983
Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih dari Rp. 7.500,-