Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015
Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5762
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/6/PBI/2016
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika - Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika - Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/11/PBI/2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika - Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/18/PBI/2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika - Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/14/PBI/2021
Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Konsiderans
bahwa dalam rangka penguatan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, perlu dilakukan pengembangan sistem yang dapat mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika;
bahwa pengembangan sistem yang dapat mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika dilakukan melalui implementasi penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform, Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System, dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang terintegrasi agar lebih aman dan efisien;
bahwa penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform, Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System, dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang terintegrasi dilakukan dengan memperhatikan perkembangan penerapan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2023
Pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gereja Katolik Daerah Periode 2023-2027
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 19 Tahun 2024
Maheswara Kualifikasi Utama dan Penceramah Kualifikasi Utama
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 27 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur