Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2015

Logo Praja Pelopor Revolusi Mental dan Kader Pelopor Revolusi Mental


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 888

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan nawacita dan program prioritas nasional serta bagian dari gerakan nasional melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional, dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proposional aspek pendidikan khususnya pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotise dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti di kurikulum pendidikan Indonesia perlu menjadikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai pusat pengembangan revolusi mental;

  2. bahwa penyiapan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai kader pelopor revolusi mental yang berkualitas, berintegritas dan profesional sehingga menjadi aparatur yang berdedikasi dan berkemampuan tinggi dalam melayani masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Logo Praja Pelopor Revolusi Mental dan Kader Pelopor Revolusi Mental;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara


Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2023


Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan