Logo Praja Pelopor Revolusi Mental dan Kader Pelopor Revolusi Mental
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai dengan nawacita dan program prioritas nasional serta bagian dari gerakan nasional melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional, dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proposional aspek pendidikan khususnya pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotise dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti di kurikulum pendidikan Indonesia perlu menjadikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai pusat pengembangan revolusi mental;
bahwa penyiapan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai kader pelopor revolusi mental yang berkualitas, berintegritas dan profesional sehingga menjadi aparatur yang berdedikasi dan berkemampuan tinggi dalam melayani masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Logo Praja Pelopor Revolusi Mental dan Kader Pelopor Revolusi Mental;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1930 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021
Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan