Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2015

Logo Praja Pelopor Revolusi Mental dan Kader Pelopor Revolusi Mental


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 888
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan nawacita dan program prioritas nasional serta bagian dari gerakan nasional melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional, dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proposional aspek pendidikan khususnya pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotise dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti di kurikulum pendidikan Indonesia perlu menjadikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai pusat pengembangan revolusi mental;

  2. bahwa penyiapan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai kader pelopor revolusi mental yang berkualitas, berintegritas dan profesional sehingga menjadi aparatur yang berdedikasi dan berkemampuan tinggi dalam melayani masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Logo Praja Pelopor Revolusi Mental dan Kader Pelopor Revolusi Mental;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara