Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956

Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah


Status: Tidak Berlaku
Disahkan: 19 Maret 1956
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024
    Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika 2015-2019


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara di Tempat Penimbunan Pabean


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah


Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Sidang Keagamaan