Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2020

Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 759

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, serta ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam


Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan


Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024