Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 35 Tahun 2023

Kearsipan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 23 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kearsipan merupakan bagian penting dalam suatu organisasi sehingga diperlukan Peraturan Perundang-undangan dalam Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

  2. bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem Kearsipan, diperlukan Penyelenggaraan Kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar Kearsipan dibutuhkan Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/87/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan dan perkembangan Penyelenggaraan Kearsipan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Kearsipan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Surabaya Tahun 2024-2025


Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Rangka Penggabungan atau Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta yang Melahirkan Perguruan Tinggi Baru dan/atau Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi


Pengawasan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian Berbasis Teknologi Informasi


Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali


Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji