
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017
Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan jumlah kunjungan, lama tinggal, dan pengeluaran belanja dari wisatawan nusantara dan mancanegara dapat diwujudkan melalui pengembangan destinasi pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran yang berdaya saing;
bahwa untuk meningkatkan daya saing tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran di tingkat regional maupun global perlu adanya kriteria dan indikator;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2022
Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020
Insentif Bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja Yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya