Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017

Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran


Ditetapkan: 31 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan jumlah kunjungan, lama tinggal, dan pengeluaran belanja dari wisatawan nusantara dan mancanegara dapat diwujudkan melalui pengembangan destinasi pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran yang berdaya saing;

  2. bahwa untuk meningkatkan daya saing tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran di tingkat regional maupun global perlu adanya kriteria dan indikator;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian


Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain