Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017

Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran


Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 213

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan jumlah kunjungan, lama tinggal, dan pengeluaran belanja dari wisatawan nusantara dan mancanegara dapat diwujudkan melalui pengembangan destinasi pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran yang berdaya saing;

  2. bahwa untuk meningkatkan daya saing tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran di tingkat regional maupun global perlu adanya kriteria dan indikator;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik


Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya


Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan