
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017
Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan jumlah kunjungan, lama tinggal, dan pengeluaran belanja dari wisatawan nusantara dan mancanegara dapat diwujudkan melalui pengembangan destinasi pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran yang berdaya saing;
bahwa untuk meningkatkan daya saing tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran di tingkat regional maupun global perlu adanya kriteria dan indikator;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2010
Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat atas Aset Tanah di Wilayah Bencana
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019
Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2018
Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri