Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2015

Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara


Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1028

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah Kabupaten Buton Tengah sebagai daerah otonomi baru, maka dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dibidang pertanahan serta untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Buton Tengah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Bintan, dan Kejaksaan Negeri Badung


Batas Daerah Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi


Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam


Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku