Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2015

Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah Kabupaten Buton Tengah sebagai daerah otonomi baru, maka dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dibidang pertanahan serta untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Buton Tengah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000


Standar Program Fellowship Epilepsi dan EEG Dokter Spesialis Neurologi


Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri


Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usal1a yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal