Laboratorium Lingkungan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa serta meningkatkan mutu dan standar pelayanan Laboratorium Lingkungan, perlu pengaturan Laboratorium Lingkungan;
bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap Laboratorium Lingkungan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Laboratorium Lingkungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019
Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan